Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arab Saudi Siapkan Hukuman Buat Warganya yang Bepergian ke Indonesia

Selasa, 27 Juli 2021 – 23:45 WIB
Arab Saudi Siapkan Hukuman Buat Warganya yang Bepergian ke Indonesia - JPNN.COM
Ilustrasi, suasana ka'bah jelang puncak haji di Masjidilharam, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7). ANTARA FOTO/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS/pras

jpnn.com, MAKKAH - Pemerintah Arab Saudi bakal menjatuhkan hukuman kepada warganya yang mengunjungi Indonesia atau negara lain dalam Daftar Merah.

Hukuman tersebut berupa dilarang bepergian selama tiga tahun.

Menurut kantor berita SPA, Selasa (27/7), kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya.

Mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri, beberapa warga Arab Saudi yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.

Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat tersebut.

Kerajaan Arab Saudi, negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Selasa mencatat penambahan 1.379 kasus COVID-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.

Arab Saudi telah melarang warganya melakukan perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News