Arahan Kemendagri untuk Seluruh Kepala Daerah, Tolong Segera Dilaksanakan
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong kepala daerah untuk segera menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah.
Hal itu diatur dalam surat bernomor 903/9232/KEUDA yang ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota di seluruh Indonesia.
Surat tersebut meminta kepala daerah untuk menetapkan Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
"Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA),” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Tidak hanya itu, kepala daerah juga perlu menetapkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Khusus.
Kemendagri juga meminta penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dalam hal adanya pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA, serta Bendahara Pengeluaran dalam hal terdapat pelimpahan sebagian kewenangan kepada KPA.
"Kemendagri mendorong Kepala SKPD segera menetapkan Pejabat SKPD pelaksana APBD TA 2022," ucap Agus.
Adapun pejabat tersebut meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), PPK Unit SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).