Ardhito Pramono: Sudah Biasa Ditawari Narkoba
Kamis, 13 Januari 2022 – 19:40 WIB

Ardhito Pramono dalam Prambanan Jazz Festival 2020. Foto: Rajawali Indonesia
Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (Ant/jpnn)