Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arema Tunggu Rapat

Soal Banding Putusan Komdis

Jumat, 19 September 2008 – 13:03 WIB
Arema Tunggu Rapat - JPNN.COM
MALANG - Manajemen Arema, tampaknya, tidak mau terburu-buru menyikapi masalah sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu lalu (13/9). Padahal, dampak kerusuhan itu, Manajer Arema Ekoyono Hartono telah diberi sanksi tidak boleh beraktivitas dalam persepakbolaan nasional selama enam bulan plus denda Rp 30 juta. Vonis terhadap Ekoyono tersebut dijatuhkan karena dia terbukti melakukan pelemparan terhadap wasit Suprihatin.

Selain vonis atas Ekoyono, palu komdis juga dijatuhkan untuk kiper Arema Kurnia Meiga Hermansyah. Bahkan, sanksi terhadap Kurnia lebih berat, yakni skorsing 12 bulan plus denda materi Rp 50 juta. Sanksi terhadap kiper jebolan Diklat Ragunan itu lebih berat karena dia terbukti menendang wasit saat kericuhan dan berbelit-belit ketika dimintai keterangan komdis (17/9).

Meski sanksi tersebut dirasakan cukup berat, Arema masih belum melayangkan banding ke Komisi Banding (Komding) PSSI. "Untuk masalah banding, kami masih akan melakukan pembicaraan dengan seluruh manajemen," kata Muhamad Taufan, asisten manajer Arema, Kamis (18/9).

Belum adanya sikap itu, lanjut Taufan, disebabkan sampai kemarin siang komdis belum melayangkan surat resmi ke kantor Arema terkait dengan putusan sanksi terhadap Ekoyono maupun Kurnia. Jadi, mantan wartawan itu masih belum bisa menjelaskan kapan pihak manajemen duduk bersama untuk membahas masalah banding tersebut. Sebab, surat komdis itu yang akan dijadikan sebagai acuan manajemen untuk menentukan sikap apa yang akan dipilih nanti.

MALANG - Manajemen Arema, tampaknya, tidak mau terburu-buru menyikapi masalah sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akibat kerusuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close