ARH Disergap Polisi di Samping Pos PP, Tak Berkutik saat Ponselnya Diperiksa
jpnn.com, LANGKAT - Jajaran Polsek Pangkalan Berandan berhasil seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Jumat (16/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka adalah berinisial ARH, 17, warga Babalan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 1,62 gram sabu-sabu.
Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Kemudian Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu memerintahkan untuk melakukan penangkapan dengan menugaskan Aipda B Malau dan anggota.
Tim saat itu melihat tersangka ARH yang sedang berdiri tepatnya di warung samping Pos PP. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut mengamankan narkotika yang disimpan di dalam handphone.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Pangkalan Berandan untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya diteruskan ke Satresnarkoba Polres Langkat di Stabat.(antara/jpnn)