Ari Bias Ungkap Alasan Menggugat Agnez Mo, oh Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias mengungkap alasan dirinya menggugat Agnez Mo.
Adapun Agnez Mo membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul "Bilang Saja" dalam acara komersial tanpa izin.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Menurut Ari Bias, Agnez Mo yang menyanyikan lagu tersebut, bukan pihak penyelenggara acara.
"Dalam video jelas terlihat bahwa Agnez Mo yang menyanyikan lagu tersebut, bukan EO," kata Ari, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/3).
Meski demikian, Ari menyebutkan penyelenggara acara juga dimasukkan sebagai bagian dari tergugat dalam berkas gugatan.
"Kami telah melibatkan penyelenggara acara sebagai turut tergugat," ujar Ari Bias.
Terkait tanggung jawab, Ari mempersilakan Agnez Mo untuk berkomunikasi dengan pihak penyelenggara acara.