Ari Darmastuti Usul Pemindahan Ibu Kota Dikaji Ulang dari 3 Aspek
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr Ari Darmastuti MA mengatakan, keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim, perlu dikaji ulang dari tiga aspek. Yakni terkait alasan mendesaknya, landasan hukum, dan prioritas kebijakan tersebut saat ini..
"Bagi saya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur perlu dikaji ulang, karena ada tiga hal utama yang menurut saya harus diperhatikan. Pertama ialah masalah urgensi, landasan hukum, dan prioritas kebijakan pemindahan ibu kota," ujar Ari Darmastuti, saat ditemui di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila, Bandarlampung, Jumat (30/8).
Menurutnya, kebijakan yang diambil itu merupakan kebijakan yang baik bagi masyarakat akan tetapi belum menjadi prioritas utama Indonesia untuk saat ini.
"Pemindahan ibu kota negara memang penting akan tetapi belum menjadi prioritas utama bagi Indonesia, karena masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan, salah satunya mengenai kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Ari menyatakan, pemindahan ibu kota yang perlu dikaji ulang tidak hanya disebabkan karena faktor prioritas, tetapi juga karena faktor lain, salah satunya urgensi kebijakan yang akan dilaksanakan.
BACA JUGA: Sepertinya Partai Pendukung Pemindahan Ibu Kota Bakal Tarik Untung di Pemilu 2024
"Urgensi yang terjadi merupakan salah satu faktor yang perlu dikaji kembali, pemindahan harus dilihat penyebab utama dan cara efektif penanggulangan permasalahan. Bila permasalahan kepadatan penduduk, kita juga harus melihat cara mengurangi kepadatan tersebut karena tidak dipungkiri kepadatan akan terjadi juga di ibu kota baru," tuturnya.
Menurutnya, alasan perlu diadakannya pendalaman dan pengkajian ulang rencana pemindahan ibu kota karena adanya pengalaman beberapa negara melakukan pemindahan ibu kota dan mengalami kendala.