Ariel Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 22 Juni 2010 – 14:52 WIB

Ketentuan pidananya sendiri diatur, pada pasal 45 ayat 1 menyebutkan; Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sementara itu, polisi dengan tiga bunga melati dipundaknya juga memastikan bahwa UU Pornografi yang dikenakan adalah pasal 29."Pasal 29 UU Pornografi, terkait dengan memproduksi," katanya.