Ariel Harus Mendekam Lebih Lama
Selasa, 13 Juli 2010 – 11:40 WIB
Sebagai informasi, Ariel ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno 22 Juni lalu dan langsung ditahan. Penahanan tahap pertama berjangka waktu 20 hari itu seharusnya berakhir Senin (12/7) kemarin.
Namun, karena penangguhan penahanan yang diajukannya tidak disetujui, maka Ariel akan mendekam lebih lama di tahanan Mabes Polri. Beredar kabar, bahwa tidak disetujuinya perpanjangan penahanan itu juga disebabkan karena Ariel tak juga mengakui perbuatannya sehingga mempersulit tim penyidik untuk menuntaskan kasus ini.(eos/fuz/zul/jpnn)