Ariel Tetap Ditahan, Polisi Riang
Bebas Dari Tahanan Polisi, Masuk Tahanan JaksaRabu, 20 Oktober 2010 – 18:13 WIB
"Kemarin kita sudah berharap, kalau hari ini tidak P21, kita akan keluarkan. Tapi nyatanya ada dari kejaksaan nomor 21b65 yang mengejutkan. Membuat penyidik (Polri) senang," ujar Kabid Penum Mabes Polri Kombes (Pol) Marwoto Soeto, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (20/10).
Sebelumnya, Polri menyebut bahwa kendala terberat yang dihadapi dalam penuntasan kasus Ariel adalah penentuan lokus kejadian. Pasalnya, sesuai ketentuan undang-undang darurat yang dikenakan, lokus harus bisa ditentukan dalam dakwaan. Di mana hukuman yang bisa dijatuhkan bergantung pada hukum adat yang berlaku di daerah setempat. Karena itulah sebelumnya, Polri menyebut jika hingga tanggal 23 Oktober mendatang berkas itu tak kunjung rampung, Ariel harus dibebaskan.