Arif dan Ali Curi Jasad Bayi Lalu Dimasak Kari
Divonis 11 Tahun 4 Bulan Penjarajpnn.com - DUA kakak beradik asal Pakistan ini bisa dikatakan dua bersaudara paling mengerikan. Mohammad Arif dan Farman Ali dikenal sebagai pasangan kanibal yang sudah berkali-kali melahap daging manusia. Terbaru, pengadilan memvonis keduanya 11 tahun empat bulan penjara setelah menucuri jasad bayi berusia dua hari lalu memasaknya kari dan melahapnya.
"Pengadilan antiteroris Pakistan menjatuhkan hukuman 11 tahun 4 bulan atas perbuatan mereka," kata seorang polisi Shakir Hussain Dawar yang mengikuti persidangan tersebut seperti dilansir AFP.
Menurut Hussain, mereka dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan penodaan terhadap mayat, menyembunyikan alat bukti dan melakukan aksi teror. Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pengadilan juga merekomendasikan pemerintah untuk membuat peraturan yang melarang aksi kanibalisme.
Farman Ali dan Mohammad Arif ditangkap pada 14 April silam setelah kepolisian menemukan kepala seorang bayi berusia dua hari di rumah mereka di Desa Darya Khan, 300 km selatan Islamabad. Penemuan itu diawali dari laporan tetangganya yang terganggu dengan bau busuk dari rumah dua bersaudara itu.
Setelah digeledah, polisi menemukan kepala bayi yang baru berusia dua hari di dalam rumah mereka. Diduga, Arif dan Ali memasak bayi tersebut menjadi kari dan melahapnya. Kepada polisi, keduannya mengaku telah mencuri jasad bayi di pemakaman desa.
Ini bukan kali pertama Arif dan Ali melakukan aksi kanibal. Pada 2011 silam mereka juga pernah mencuri mayat seorang perempuan untuk dimasak dan dimakan. Kala itu polisi kaget bukan kepalang saat menemukan mayat perempuan 24 tahun yang sudah kehilangan tangannya karena dimakan dua bersaudara Arif dan Ali.
Keduanya memang hidup dengan terisolasi. Dua bersaudara ini sudah ditinggal istrinya masing-masing. Bahkan keluarga pun tak sudi hidup bersama mereka. Bisa jadi istri dan keluarga takut tubuhnya dijadikan camilan saat perut Arif dan Ali mulai bunyi krucuk-krucuk. Hiiiii... (mas/jpnn)