Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arinal Mengapresiasi Pemda yang Masih Rutin Membayar Gaji Guru PPPK

Rabu, 23 November 2022 – 07:10 WIB
Arinal Mengapresiasi Pemda yang Masih Rutin Membayar Gaji Guru PPPK - JPNN.COM
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi sambutan memperingati HUT Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional 2022. ANTARA/HO-Pemprov Lampung.

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi pemerintah daerah yang masih secara rutin membayarkan gaji kepada guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) meski ada keterbatasan anggaran.

"Memberikan kesejahteraan para guru adalah fokus utama. Jadi, akan terus diupayakan agar guru dapat terus sejahtera karena jasanya yang besar bagi pendidikan generasi muda,” kata Arinal di Bandar Lampung, Selasa (22/11).

Dia mengatakan bahwa guru sangat bersama dalam membangun sumber daya manusia yang baik dan menjadi generasi penerus di daerah.

Oleh karena itu, kata dia, perlu peran serta semua pihak untuk memperhatikan kesejahteraan guru.

"Pada momen memperingati hari ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia, dan Hari Guru Nasional tahun 2022, sudah sepantasnya kita mengucapkan terima kasih kepada semua guru di mana pun berada. Sebab jasa para guru tidak akan mungkin dapat kita lupakan," ungkapnya.

Gubernur Arinal pun meminta kepada para kepala daerah setempat untuk terus menjaga kesejahteraan guru yang ada di wilayah masing-masing.

"Saya titipkan kepada kepala daerah supaya para guru tetap termotivasi dalam melaksanakan tugas, dengan tetap diperhatikan kesejahteraannya khususnya yang menjadi haknya," ungkap Arinal.

Dia pun mengajak para guru untuk terus berkolaborasi dan bersinergi meningkatkan profesionalisme mendukung pembangunan daerah, terutama dalam rangka meningkatkan pendidikan dan mencerdaskan generasi penerus.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi pemerintah daerah yang masih secara rutin membayarkan gaji kepada guru PPPK meski ada keterbatasan anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News