Arjuna Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Bilang Begini
jpnn.com, SEKAYU - Arjuna, 37, terdakwa pembawa 10 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.
“Kemarin, tuntutannya sudah dibacakan oleh JPU dalam persidangan Kamis (21/10),” ujar Kasi Pidum Habibi, S.H, Jumat (22/10).
Habibi menjelaskan JPU menyatakan terdakwa Arjuna bersalah atas kepemilikan sabu-sabu dengan berat 10 kilogram.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Arjuna dengan Pidana mati,” tegas Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat, S.H.
Sementara, kuasa hukum terdakwa yakni Nuri Hartoyo, S.H mengatakan pihaknya sangat menghargai JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
“Akan tetapi, sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan penuntut umum. Saya ajukan pleidoi pada persidangan selanjutnya. Kami memohon kepada Majelis Hakim agar putusan hukuman mati tidak terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta.
Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.