Arman Depari Sebut Pemindahan Narapidana Narkoba Tidak Efektif
Beberapa waktu yang lalu, Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur memindahkan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan.
Kepala lapas kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pemindahan tersebut sesuai sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan.
Tonny menjelaskan dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak 2020. (mcr8/jpnn)