Arsitek KPK: Penetapan Tersangka BG Cacat Hukum
Jumat, 30 Januari 2015 – 21:37 WIB
Prof Romli meragukan, penetapan tersangka BG yang hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK tak sesuai dengan azas kolektif seperti tercantum dalam Undang Undang KPK Nomor 30 tahun 2002. (adk/jpnn)