Arsul Sani Anggap Putusan PN Jaksel soal Boediono Biasa Saja
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka Bank Century adalah hal biasa.
Menurut Arsul, tidak ada hal yang mengejutkan dari putusan hakim tunggal Muhtar Effendi itu. "Putusan itu bukan sesuatu yang mengejutkan, yang aneh atau luar biasa. Itu hanya konsekuensi hukum dari konstruksi kasus Bank Century yang dibangun KPK sendiri dalam persidangan kasusnya Budi Mulya," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut dia, dalam dakwaan Budi Mulya sudah disebutkan bahwa mantan Deputi IV bidang moneter BI itu bersama-sama dengan nama lainnya melakukan pidana.
Arsul menjelaskan, maknanya adalah dalam tindak pidana yang didakwakan ada penyertaan. "Artinya pelaku tindak pidana lebih dari satu orang. Jadi konsekuensinya proses hukum harus dijalankan," kata Arsul.
Seperti diketahui, Jaksa KPK KMS Roni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014) lalu menyatakan terdakwa selaku deputi gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku deputi senior BI, Siti Fadjriah selaku deputi gubernur bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku deputi gubernur bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Arsul menilai ada persoalan di KPK yang perlu dikritisi. Dia mencontohkan ketika ada 180 orang lebih disebut bersama-sama dalam surat dakwaan tapi belum diproses KPK. "Kalau ternyata bukti belum kuat, ya jangan ditaruh dalam dakwaan. Dalam uraian boleh, tapi tidak dalam dakwaan," ujarnya.
Sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan putusan PN Jaksel bukanlah bentuk intervensi terhadap KPK.
"Itu kan tidak memberikan batas waktu, tidak intervensilah menurut saya. PN Selatan itu juga penegak hukum," pungkas Arsul. (boy/jpnn)