Arsul Sani: Anggota DPR saja Diancam, Apalagi Masyarakat Lain
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus dipanggil memberikan klarifikasi terkait pemanggilan anggota dewan Eko Hendro Purnomo oleh Bareskrim Polri.
Tujuannya, lanjut Arsul, supaya hubungan kerja Komisi III sebagai representasi DPR di bidang hukum, keamanan dan HAM dengan korps bhayangkara, tidak terganggu.
"Kami sepakat harus diklarifikasi (ke Kapolri) supaya tidak mengganggu hubungan kerja. Ini juga meredam ketidakpuasan teman-teman DPR. Wong anggota DPR saja kok diancam seperti itu. Apalagi masyarakat yang lain," kata Arsul di pressroom DPR, Jakarta, Jumat (16/12).
Komisi III sendiri sudah bersikap tegas terhadap pemanggilan politikus yang dikenal dengan panggilan Eko Patrio itu. Terutama setelah mendengar pernyataan Kapolri yang kabarnya menyebutkan bahwa pernyataan Eko sebagai anggota dewan bisa dipidana.
Sikap resmi Komisi III, menyatakan pemanggilan Eko yang juga Ketua PAN DKI Jakarta oleh Bareskrim Polri, melanggar konstitusi dan perundang-undangan, karena prosedurnya tidak dilalui. (fat/jpnn)