Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memproses Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
KPK menemukan beberapa aset Dedy yang tidak dicatatkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Beberapa aset tidak dilaporkan. Jadi, kami lanjut dengan pemeriksaan (Dedy)," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (27/12).
Pahala mengaku belum menentukan waktu untuk memanggil Dedy.
Yang pasti, Dedy akan menjalani pemeriksaan pada 2025.
"Tahun depan," tegas Pahala.
Dedy Mandarsyah diketahui terakhir menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 14 Maret 2024 untuk pelaporan periodik 2023. Dalam LHKPN itu, Dedy mengeklaim memiliki harta Rp 9,4 miliar.
Harta Dedy yang dilaporkan ke KPK terasa janggal terutama terkait tanah dan bangunan yang dimilikinya. Dedy Mandarsyah mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 33,8 meter persegi dengan harga yang tercantum masing-masing hanya sebesar Rp 200 juta. Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan lainnya seluas 36 meter persegi di Jakarta Selatan disebut senilai Rp 350 juta.