ART di Bandung Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala
Sementara, dua anak di bawah umur tersebut merupakan tetangga AF yang tinggal di kawasan tersebut.
"Anaknya bercerita ke orang tuanya, bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya serta menggesekan kemaluannya terlapor itu kepada korban yang terhadap korban dua orang ini," jelas Siska.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kami akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu," tandasnya. (mcr27/jpnn)