ART Dukung Menko Mahfud MD Mengejar Dugaan TPPU di Kemenkeu
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menyebut Menkeu Sri Mulyani pada Selasa (28/3) lalu mengungkap data keliru terkait nominal transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Dia mengatakan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Menurut Mahfud, total transaksi janggal yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun, bukan Rp 3 triliun seperti diucap Sri Mulyani.
"Kemarin, Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, tetapi yang benar Rp 35 triliun, ya. Nanti ada datanya," kata pria yang juga berstatus Menko Polhukam itu dalam RDPU.
Diketahui, total transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun hasil pen?elusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terbagi menjadi tiga kelompok.
Adapun, Laporan Hasil Analisis (LHA) kelompok pertama ialah transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.
LHA kelompok kedua ialah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53 triliun.
Terakhir, LHA kelompok ketiga itu menjadi transaksi janggal terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU.