ART Minta Kemenkeu Uber Perusahaan Tambang Penunggak Pajak di Pangkep

"Saya mendapatkan informasi langsung dari eks karyawan bahwa perusahaan tersebut belum menyelesaikan pesangon karyawan sebesar kurang lebih Rp 7 miliar," tuturnya.
Persoalan ini menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Terutama bagi Ditjen Pajak Kemenkeu agar menagih tunggakan pajak perusahaan tersebut.
"Ini harus menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Keuangan untuk mengejar penunggak pajak tersebut," ucap ART.
Dia pun mengajak dunia usaha dalam negeri menjaga iklim investasi, apalagi yang bekerja sama dengan investor asing.
Dari informasi yang diperoleh ART, masalah ini juga sudah dilaporkan WNA tersebut kepada penegak hukum, tetapi prosesnya dianggap tidak berjalan.
"Saya sudah menyurati langsung kepada Saudara Kapolri untuk segera ditindaklanjuti sehingga mereka (investor, red) bisa mendapatkan rasa keadilan di negeri kita," ujar ART.
Selain itu, dia meminta pemerintah mencabut izin perusahaan lokal pemegang IUP, apalagi perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi alias tutup sehingga para investor ini tidak dapat bekerja.
"Perlu ditel?usuri juga, saya mendapatkan informasi orang tersebut memiliki beberapa IUP. Jangan sampai tunggakan pajaknya ada yang lain," kata ART.(fat/jpnn)