Artificial Intelligence Bisa Menekan Angka Kejahatan Finansial di Dunia Digital
Pakar Good Corporate Governance sekaligus Dosen Bidang Hukum Ekonomi FHUI Dr. Arman Nefi, S.H.,M.M., menyampaikan Information Technology (IT) tidak bisa dipisahkan dari berbagai aspek kehidupan.
Manusia dituntut lebih bijak dalam bermedia sosial. Cepatnya arus transformasi yang juga berpengaruh pada kemudahan transaksi bisnis melahirkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.
Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar.
Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut.
“UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.
Di kesempatan sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo mengatakan terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.
Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny. (esy/jpnn)