Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup

Selasa, 01 Desember 2009 – 18:45 WIB
Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup - JPNN.COM
JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menutup episode panjang opera 'cicak vs buaya', dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap proses hukum yang menimpa Bibit Samad Rianto dan-Chandra Hamzah, Selasa (1/12) sore tadi. Keputusan tersebut memicu reaksi dari pihak Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo. Kedua kakak beradik ini juga minta agar kasus hukum yang sedang dijalani juga dihentikan.

Kuasa hukum Anggoro-Anggodo, Bonaran Situmeang, beralasan, permintaannya itu demi kesetaraan di depan hukumnya.  ''Seharusnya, kasus klien saya dihentikan juga dong,'' ujar Bonaran Situmeang kepada JPNN di Jakarta, Kamis (1/12) sore tadi. Alasannya, berkas kliennya juga berkaitan erat dengan kasus Bibit-Chandra.

''Keadilan bukan hanya milik Bibit-Chandra, tapi juga milik Anggodo, Anggoro dan PT Masaro,'' tambahnya. Hal serupa juga dikatakan Ary Muladi, saksi kunci polisi dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang sebelumnya disangkakan pada Bibit-Chandra.

Melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh S, Ary Muladi merasa diperlakukan tidak adil. Alasannya, saat ini tersangka kedua (Bibit-Chandra) telah bebas, dan perkaranya telah dirampungkan. Sementara dirinya sebagai tersangka pertama dalam kasus serupa, masih sibuk dengan urusan pemeriksaan-pemeriksaan. Berkas Ary, masih berada ditangan penyidik. ''Ini menunjukkan prinsip persamaan dihadapan hukum, masih menjadi angan-angan,'' ujar Sugeng.

JAKARTA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya menutup episode panjang opera 'cicak vs buaya', dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News