Ary, Anggoro, Anggodo Minta Kasusnya Ditutup
Selasa, 01 Desember 2009 – 18:45 WIB
''Keadilan bukan hanya milik Bibit-Chandra, tapi juga milik Anggodo, Anggoro dan PT Masaro,'' tambahnya. Hal serupa juga dikatakan Ary Muladi, saksi kunci polisi dalam perkara penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang sebelumnya disangkakan pada Bibit-Chandra.
Melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh S, Ary Muladi merasa diperlakukan tidak adil. Alasannya, saat ini tersangka kedua (Bibit-Chandra) telah bebas, dan perkaranya telah dirampungkan. Sementara dirinya sebagai tersangka pertama dalam kasus serupa, masih sibuk dengan urusan pemeriksaan-pemeriksaan. Berkas Ary, masih berada ditangan penyidik. ''Ini menunjukkan prinsip persamaan dihadapan hukum, masih menjadi angan-angan,'' ujar Sugeng.