"Keterangan yang mengikat itu kan keterangan di persidangan. Kita hanya bungkam selama proses penyidikan saja. Menurut KUHAP, keterangan persidangan itu yang menjadi pegangan, bukan keterangan di berita acara di penyidikan. Berita acara hanya menjadi acuan saja," jelasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan percobaan penyuapan terhadap