Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juni 2011 – 17:42 WIB
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa paspor hijau milik saksi Effendi dikembalikan pada yang bersangkutan dan memberikan kesempatan 7 hari pada terdakwa untuk naik banding.
Ary Muladi tampak tenang menerima putusan tersebut. "Ya lihat nanti. Masih dipikir-pikir," katanya saat ditanyakan wartawan apakah akan naik banding.(gel/jpnn)