Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ary Muladi Kembali Penuhi Panggilan

Selasa, 17 November 2009 – 13:19 WIB
Ary Muladi Kembali Penuhi Panggilan - JPNN.COM
Yang jelas menurut Januar, dalam surat pemberitahuan, kliennya itu dipanggil untuk diperiksa dalam sejumlah sangkaan pidana korupsi dan pidana umum. Sangkaan itu antara lain berupa penyuapan, percobaan penyuapan, permufakatan dalam melakukan korupsi, pencemaran nama presiden, pencemaran nama pejabat publik, fitnah terhadap orang lain, serta pengancaman.

"Kalau kita lihat dari pasal-pasalnya, seharusnya (pelapornya adalah) Tuan Anggodo," tambah Januar pula, sambil memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim.

Sebagai gambaran, Ary Muladi dilaporkan oleh Anggodo Widjojo dalam kasus penggelapan dana lebih dari Rp 5 miliar. Dana itu disebutkan sedianya diserahkan kepada Bibit-Chandra, namun diduga digelapkan. Dana itu sendiri diduga hendak disetorkan kepada kedua pimpinan KPK non-aktif tersebut sebagai sogokan, agar Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) dibebaskan dari status tersangka perkara yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. (zul/JPNN)

JAKARTA - Setelah absen dari pemeriksaan sebelumnya, Ary Muladi, saksi kunci kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA