Ary Muladi Kembali Penuhi Panggilan
Selasa, 17 November 2009 – 13:19 WIB
"Kalau kita lihat dari pasal-pasalnya, seharusnya (pelapornya adalah) Tuan Anggodo," tambah Januar pula, sambil memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim.
Sebagai gambaran, Ary Muladi dilaporkan oleh Anggodo Widjojo dalam kasus penggelapan dana lebih dari Rp 5 miliar. Dana itu disebutkan sedianya diserahkan kepada Bibit-Chandra, namun diduga digelapkan. Dana itu sendiri diduga hendak disetorkan kepada kedua pimpinan KPK non-aktif tersebut sebagai sogokan, agar Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) dibebaskan dari status tersangka perkara yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. (zul/JPNN)