Ary dan tim pengacara datang ke KPK sekitar pukul 13.30 setelah menunggu hampir sejam, Sugeng kemudian diterima juru bicara KPK Johan Budi SP. Dari pertemuan itu, menurut Sugeng, diperoleh penjelasan bahwa yang dimaksud Johan adalah kemungkinan tersangka secara umum. Maksudnya, bukan hanya Ary tapi juga beberapa saksi yang terdengar di rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Agung. "Bisa saja Susno (mantan Kabareskrim), Ritonga (AH Ritonga, mantan Wakil Jaksa Agung), dan oknum advokat," jelas Sugeng.(pra/jpnn)
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi