Ary Muladi Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 09 Desember 2010 – 14:15 WIB

"Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini kan dikenai aliran dana. Sementara, aliran dana itu telah dikualifikasi oleh penyidik Polri bahwa Ary itu yang menggelapkan dan dia sudah menjalani proses tersebut. Kalau sekarang diperiksa lagi hal yang sama, tentang aliran dana, di mana hak azasi Ary Muladi," ujarnya saat itu.
Dalam hal ini, Sugeng menyebut bahwa KPK dianggap melangggar prinsip Ne Bis In Idem. Karena itulah, pihaknya pun melayangkan surat untuk meminta kepada KPK agar menunda pemeriksaan, sampai perkara atas nama Anggodo punya kekuatan hukum tetap, dan sampai proses hukum di Mabes Polri tuntas. (rnl/jpnn)