Arya Wiguna: Subur Kamu Harus Tobat
Selasa, 30 April 2013 – 15:53 WIB
JAKARTA - Penggiat seni, Arya Wiguna semakin optimis bisa menghentikan praktek menyimpang yang dilakukan Subur. Optimisme itu muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa perbuatan Subur menyimpang dari syariat dan melanggar aqidah agama Islam. "Saya minta Subur mengentikaan segala kegiatan menyimpangnya. Subur kamu harus bertobat, mengaku kalah, kalau tidak kamu akan hancur Subur," kata Arya Wiguna di Kantor Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Terhadap Perempuan, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Optimisme itu muncul seiring banyaknya dukungan dan makin bersatunya korban-korban yang teraniay Subut. Terakhir, keluarga istri ketujuh Subur yakni Ani, sudah bergabung dengan kelompoknya.
Namun ia menyampaikan, upaya yang dilakukannya bersama teman-temannya tidak akan menjurus pada aksi anarkis. Hal itu dilakukan karena masih taat hukum agama dan hukum negara.
JAKARTA - Penggiat seni, Arya Wiguna semakin optimis bisa menghentikan praktek menyimpang yang dilakukan Subur. Optimisme itu muncul setelah Majelis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Gosip
Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB - Seleb
Ringgo Agus Rahman Sebut Libur Akhir Tahun Jadi Liburan Termahal
Jumat, 27 Desember 2024 – 20:06 WIB - Event
Kompolnas Ungkap 2 Kluster Personel yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 16:16 WIB - Seleb
Aurel Hermansyah Jarang Rilis Lagu, Atta Halilintar: Dia Lebih Semangat Dagang
Jumat, 27 Desember 2024 – 14:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Skuad Solid dan Persiapan Matang, Jakarta Livin Mandiri Incar Juara di Proliga 2025
Sabtu, 28 Desember 2024 – 00:15 WIB - ABC Indonesia
Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:55 WIB - Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Insiden Keracunan 1 Keluarga di Kediri
Jumat, 27 Desember 2024 – 23:36 WIB - Hukum
Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
Jumat, 27 Desember 2024 – 22:40 WIB