AS Bangun Biro Introgasi di Lapas, Kemkumham Dapat Rp1 Triliun
Selasa, 14 Februari 2012 – 13:25 WIB
IPW mengingatkan napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun karena proses hukumnya telah selesai.
"Jika napi terlibat dalam tindak pidana hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Dirjen Lapas, apalagi aparat Amerika," kata Neta.
Untuk itu, IPW mendesak pemerintah menghentikan proyek ini. IPW juga meminta Komisi III dan Komnas HAM harus segera memanggil Menkumham.