AS Bujuk Keponakan Menonton Film Begituan, Setelah Itu, Sontoloyo
jpnn.com, MAJALENGKA - Tim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap AS (21), tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
"Korban rudapaksa merupakan keponakan dari tersangka dan masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin (28/6).
Menurut Siswo, AS tega menggauli keponakannya itu saat korban berada di rumah neneknya.
Modus yang dilakukan pelaku agar bisa menggagahi korban, yaitu dengan membujuknya menonton video dewasa.
"Modusnya bujuk rayu, korban diajak menonton video dewasa dan kemudian dilakukan pencabulan," beber Siswo.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung menangkap pelaku pencabulan itu.
Paman bejat yang bekerja sebagai karyawan swasta itu kini terancam hukuman berat.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.