AS Deportasi 60 WNI
Pulang dengan Pesawat CarteranSabtu, 09 Agustus 2008 – 08:40 WIB
Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengemukakan bahwa Pemerintah Amerika Serikat melalui Central Office of the US Immigration and Custom Enforcement di Washington DC pada 17 Juli 2008 telah menyampaikan rencana deportasi tersebut.
Faiza mengatakan, seluruh WNI yang akan dideportasi tersebut adalah merupakan kumpulan WNI yang telah ditahan tersebar di beberapa wilayah negara bagian AS.
“Dijadwalkan para WNI tersebut akan dideportasi dengan menggunakan pesawat carter pada tanggal 12 dan tiba pada 14 Agustus 2008 melalui rute Hawai-Guam-Manila-Jakarta,” jelasnya.
Mayoritas WNI yang dideportasi adalah sebagian dari sekitar 120 orang warga asing di AS yang tertangkap oleh Immigration and Custom Enforcement AS yang telah melalui proses penahanan, persidangan dan diputuskan untuk dideportasi ke negaranya masing-masing.
Negara asal dari 120 orang yang akan dideportasi tersebut adalah Indonesia, Filipina dan Kamboja. Pendeportasian dengan menggunakan pesawat carter ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Sebelumnya pada tanggal 10 April 2008, juga dengan menggunakan pesawat carter, telah mendeportasi 54 WNI. “Pendeportasian WNI dari Amerika Serikat ini dilakukan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Amerika Serikat dengan semua Perwakilan Indonesia di AS,” sebutnya.