Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AS Deportasi 60 WNI

Pulang dengan Pesawat Carteran

Sabtu, 09 Agustus 2008 – 08:40 WIB
AS Deportasi 60 WNI - JPNN.COM
JAKARTA – Upaya penertiban prosedur keimigrasian rutin yang dilakukan oleh pemerintah AS kembali berdampak negatif bagi puluhan WNI. Setelah beberapa waktu lalu 54 WNI dideportasi, kini giliran 60 WNI bakal di pulangkan ke Indonesia dengan pesawat carteran pada 12 Agustus mendatang.

Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengemukakan bahwa Pemerintah Amerika Serikat melalui Central Office of the US Immigration and Custom Enforcement di Washington DC pada 17 Juli 2008 telah menyampaikan rencana deportasi tersebut.

“Mereka akan mendeportasi kurang lebih 60 orang Warga Negara Indonesia yang ditangkap di negara itu karena kasus melanggar ketentuan keimigrasian biasa di Amerika Serikat (AS),” jelasnya di Jakarta kemarin (8/8).

Faiza mengatakan, seluruh WNI yang akan dideportasi tersebut adalah merupakan kumpulan WNI yang telah ditahan tersebar di beberapa wilayah negara bagian AS.

“Dijadwalkan para WNI tersebut akan dideportasi dengan menggunakan pesawat carter pada tanggal 12 dan tiba pada 14 Agustus 2008 melalui rute Hawai-Guam-Manila-Jakarta,” jelasnya.

Mayoritas WNI yang dideportasi adalah sebagian dari sekitar 120 orang warga asing di AS yang tertangkap oleh Immigration and Custom Enforcement AS yang telah melalui proses penahanan, persidangan dan diputuskan untuk dideportasi ke negaranya masing-masing.

Negara asal dari 120 orang yang akan dideportasi tersebut adalah Indonesia, Filipina dan Kamboja. Pendeportasian dengan menggunakan pesawat carter ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat.

Sebelumnya pada tanggal 10 April 2008, juga dengan menggunakan pesawat carter, telah mendeportasi 54 WNI. “Pendeportasian WNI dari Amerika Serikat ini dilakukan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Amerika Serikat dengan semua Perwakilan Indonesia di AS,” sebutnya.

JAKARTA – Upaya penertiban prosedur keimigrasian rutin yang dilakukan oleh pemerintah AS kembali berdampak negatif bagi puluhan WNI. Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News