AS Nekat Berbuat Dosa di Depan SPBU, Lihat Tampangnya
Senin, 04 Juli 2022 – 10:35 WIB
"Menurut pengakuan (pelaku) baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan, pelaku tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba," ujar Dodi.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)