As'ad Syam Dieksekusi Hari Ini
Politisi Demokrat Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp200 JutaJumat, 20 November 2009 – 11:21 WIB
Kalaupun surat tidak sampai, setidaknya kejaksaan akan mengetahui alamat terbaru As’ad dari lurah itu. "Jadi ada dua upaya yang kami lakukan. mengantar langsung ke alamat dan melalui Lurah. Soalnya kita tahu sekarang dia menjabat sebagai anggota DPR-RI," terangnya.
Lantas bagaimana seandainya terdakwa tidak memenuhi panggilan. Apakah kejaksaan akan melakukan pemanggilan secara paksa? Menanggapi hal ini, Rusman mengatakan akan memperhatikan alasan As’ad. Alasan ketidak hadiran As’ad Syam katanya sangat menentukan langkah kejaksaan berikutnya.
"Kita lihat alasannya dulu. Setelah itu, baru kita tentukan langkah, yang pasti, proses eksekusi akan kita laksanakan sesuai aturan," katanya.