Asal-usul PeduliLindungi, dari Aplikasi Surveilans Covid-19 hingga Minyak Goreng
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) mulai hari ini, (27/6).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan sosialisasi akan berlangsung dua minggu.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter)," kata Luhut, Jumat (24/6).
Perlu diketahui, PeduliLindungi awalnya diinisiasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) dan PT Telkom Indonesia.
Pada 6 April 2020, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menetapkan PeduliLindungi sebagai aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan surveilans kesehatan pada penanganan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmenkominfo) Nomor 171 tahun 2020.
Adapun fungsi PeduliLindungi yang disebutkan dalam aturan tersebut ialah penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pemberian peringatan (warning and fencing).
"Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dikembangkan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk," bunyi penggalan Kepmenkominfo 171/2020, dikutip pada Senin (27/6).