Asas Cabotage untuk Kedaulatan Negara
jpnn.com - Oleh Juliaman Saragih
Ketua Pendiri National and Character Building Institute (NCBI)
Pelayaran nasional memiliki sejarah panjang dalam menjaga pertahanan dan keamanan untuk kedaulatan negara, maupun terhadap penguatan pertumbuhan ekonomi bangsa.
Konklusi sementara, konsistensi penerapan kebijakan asas cabotage, sesuai amanat UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Inpres No. 05/2005, merupakan titik balik menuju kemandirian industri pelayaran nasional.
Pelaku usaha pelayaran nasional yang tergabung di ‘Indonesian National Shipowners' Association (INSA)’ terus berupaya memerahputihkan bendera kapal mereka, yang tadinya menggunakan bendera kemudahan (asing).
Sekadar catatan, asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkembangsaan Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, sebelumnya asas cabotage telah dipraktikkan negara Amerika Serikat, Brasil, Jepang, India, China, Australia, Fillipina, dan banyak negara lainnya.
Hasilnya, kebijakan pemerintah tersebut yang didukung penuh pelaku usaha menjadikan industri pelayaran nasional terus bertumbuh pesat hingga saat ini.
Armada kapal nasional melonjak dari 6.041 unit pada 2005 menjadi 24.046 unit pada 2016, yang terdiri dari armada angkutan laut pelayaran dan angkutan laut khusus.