ASDP Hentikan Penjualan Tiket Online Penumpang & Kendaraan Golongan I - VI
jpnn.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik.
Selain itu, ASDP juga menghentikan sementara layanan penumpang dan kendaraan golongan I - VI hingga 31 Mei 2020.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyatakan bahwa di tengah situasi pandemik Covid-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan.
Untuk itu, ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal secara ketat.
Dan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik pemerintah, ASDP akan mentaati Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020.
ASDP menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
"Pada Minggu (26/4) kami telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," jelas Ira.
Pandemik Covid-19 yang mendorong terjadinya physical distancing memang berdampak pada penurunan produksi penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen, namun hal ini tidak berlaku pada kendaraan logistik karena tetap dilayani.