Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ASDP Hentikan Penjualan Tiket Online Penumpang & Kendaraan Golongan I - VI

Rabu, 29 April 2020 – 04:41 WIB
ASDP Hentikan Penjualan Tiket Online Penumpang & Kendaraan Golongan I - VI - JPNN.COM
ASDP Indonesia Ferry. Foto dok Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik.

Selain itu, ASDP juga menghentikan sementara layanan penumpang dan kendaraan golongan I - VI hingga 31 Mei 2020.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyatakan bahwa di tengah situasi pandemik Covid-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan.

Untuk itu, ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal secara ketat.

Dan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik pemerintah, ASDP akan mentaati Peraturan Menteri Perhubungan No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020.

ASDP menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.

"Pada Minggu (26/4) kami telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang/logistik," jelas Ira.

Pandemik Covid-19 yang mendorong terjadinya physical distancing memang berdampak pada penurunan produksi penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen, namun hal ini tidak berlaku pada kendaraan logistik karena tetap dilayani.

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April - 31 Mei 2020 bisa melakukan pengembalian biaya tiket.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News