ASEAN-China Rundingkan Sengketa LCS, Malaysia Menolak Kompromi soal Satu Ini
Oleh karena itu, kata Saifuddin, setiap perbedaan dan perselisihan yang timbul harus diselesaikan secara damai, tanpa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, melalui dialog, negosiasi atau jalur diplomasi.
"Sebagai langkah untuk menjamin perdamaian, stabilitas dan menghindari ketegangan di Laut China Selatan, negara-negara ASEAN dan China juga telah menandatangani Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak (Declaration of Conduct of Parties/DOC) di Laut China Selatan pada 4 November 2002," katanya.
"COC dipandang sebagai kode etik untuk menghindari konflik dan ketegangan di Laut China Selatan tanpa melibatkan kekuatan eksternal dari lautan ini, juga tanpa mengurangi tuntutan teritorial dan maritim negara masing-masing," katanya. (ant/dil/jpnn)