Asep Iwan: Jangan Karena Ditunggu Masyarakat Muncul Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso, atas tewasnya Wayan Mirna Salihin terlalu terburu-buru dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Tiga minggu kasus tersebut berjalan, Asep melihat bukti-bukti yang dikantongi oleh pihak kepolisian sebenarnya belum cukup kuat untuk menjadikan wanita 27 tahun itu sebagai tersangka.
"Ditangkap itu waktunya 1 X 24 jam, ditahan ada batasannya. Sepengetahuan saya, yang ditahan itu tersangka kalau sebatas saksi itu nggak akan ditangkap. Kalau memang nggak cukup bukti, nggak harus menjadikan dia (Jessica) sebagai tersangka," kata Asep.
Polisi sambung Asep, tidak boleh memaksakan adanya pelaku pembunuhan Mirna hanya karena mendapat desakan dari masyarakat. Mengingat kasus tewasnya Mirna begitu menjadi sorotan masyarakat.
"Nggak boleh ada penafsiran karena dia (Jessica-red) juga di lokasi, dia pelakunya. Atau karena hanya ditunggu-tunggu masyarakat, akhirnya keluarlah nama tersangka yang buktinya juga belum kuat," tandas Asep dalam diskusi Mencari Sang Pembunuh di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/1). (chi/jpnn)