Aset Bangunan RSUD Dijarah
Minggu, 09 November 2014 – 16:19 WIB
PONOROGO - Gedung bekas RSUD dr Harjono di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Ponorogo, dibiarkan mangkrak bertahun-tahun. Bahkan, aset bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 7.430 meter persegi tersebut kerap menjadi korban penjarahan selama tiga tahun terakhir.
Menurut dia, aset milik pemkab tersebut akan digunakan sebagai kantor imigrasi kelas C di Ponorogo. Bahkan, anggaran senilai Rp 1,5 milair sudah dialokasikan tahun ini. Namun, belum adanya surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membuat pihaknya menahan diri untuk tidak segera memperbaiki gedung bekas RSUD itu. ''Berdasar informasi, surat dari Kemenkum HAM akan turun akhir tahun ini. Jadi, rehabnya terpaksa dipending dulu,'' terangnya.
Dia menjelaskan bahwa kantor imigrasi kelas C cukup mendesak didirikan di Ponorogo. Sebab, banyak warga yang memilih merantau ke luar negeri untuk menjadi TKI. Agar memudahkan pengurusan paspor, pemkab pun berharap mendirikan kantor imigrasi sendiri.