Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN
Jumat, 17 Juni 2011 – 19:02 WIB
Untuk melakukan proses BPYBDS menjadi PMN kata Hadiyanto, telah dipahami bersama oleh semua pihak baik di Kemenkeu, KL ataupun BUMN. Hanya tinggal menunggu persetujuan dari DPR saja.
"Karena nilainya lebih dari Rp100 miliar. Tapi secara legal formal sudah jelas berlaku sesuai UU. Langkah ini akan menertibkan catatan dari BPYBDS karena selama ini masih terjadi double accounting. Jadi di K/L tercatat, di BUMN tercatat," jelas Hadiyanto.(afz/jpnn)