Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Jumlahnya Mencapai Rp 60 Miliar, Wow
"Ada satu buah laptop macbook pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit," ucap Gatot.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang mewah lainnya milik Doni Salmanan.
Antara lain, empat pasang sepatu mewah, satu jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, dan celana yang masuk kategori barang mahal.
"Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan tiga buah CPU," kata Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)