Aset Kasultanan Prabu Rajasa Kerta Nagara Disita, Uang Masih Misteri
jpnn.com - SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim mengajukan izin ke Pengadilan Negeri Probolinggo dan Banyuwangi untuk menyita seluruh aset milik Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi, Rabu (7/12).
Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, rencananya akan ditutup.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan perkembangan dalam kasus dengan tersangka Taat Pribadi ini, salah satunya adalah dengan mengajukan surat sita aset ke pengadilan.
Dalam sitaan aset tersebut tercantum bangunan dan tanah yang berada di padepokan yang berjuluk Yayasan Kasultanan Prabu Rajasa Kerta Nagara ini.
"Kalau ditutup kami masih melakukan koordinasi dengan Polres Probolingo. Yang jelas, surat penyitaan itu telah sampai ke pengadilan," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Ditanya bagaimana nasib para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng yang masih menetap di sana, dia menjawab, pihaknya telah mengkaji dan mempersiapkan hal itu dengan cara berkoordinasi dengan berbagai instansi.
“Seperti Satpol PP, Kabupaten dan Polres Probolinggo, serta Pemprov Jatim," ujarnya.
Perwira lulusan Akpol 1992 ini menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Vijay terkait harta dan uang milik tersangka Taat Pribadi.