Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah, Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.
Pasalnya, kata dia, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Menurut Andi, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Untuk itu, pihaknya akan mencermati salinan putusan nantinya, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan.
Dalam konteks hukum, kata dia, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.
Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.
Selain karena telah adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas meski sudah diperoleh Harvey sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, yakni pada 2015.
Dia menuturkan terdapat beberapa aset yang diperoleh pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi.