Asing Kuasai 40 Persen Aset Perbankan
Senin, 06 Juni 2011 – 13:58 WIB
Pengamat ekonomi Dradjat H Wibowo juga mengatakan hal yang sam. Menurutnya, meningkatnya kepemilikan asing dalam industri perbankan nasional patutu diwasapadai. Saat ini investro asing diperkirakan menguasai 40 persen aset perbankan nasional. “Kepemilikan asing harus diatur agar lebih seimbang, terutama agar pencairan kreditnya harus ditingkatkan. Laba mereka sebaiknay diarakan untuk membuka cabang di daerah-daerah terpencil,” cetusnya.
Komisaris Independen BRI, Aviliani menilai masuknya pihak asing ke dalam perekonomian Indonesia sebenarnya tidak menjadi masalah jika tidak mempengaruhi jantung perekonomian dan tidak mengganggu kebutuhan rakyat banyak. “Masalahnya perbankan merupakan jantung perekonomian nasional saat ini, sehingga kalau tidak diperkecil batas kepemilikan asing bisa mengganggu ekonomi kita,” tambahnya.
Aturan mengenai bolehnya pihak asing memiliki saham bank di Indonesia hingga 99 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29/1999 mengenai pembelian saham bank umum yang dikeluarkan oleh Presiden BJ Habibie pada Mei 1999. Sejak saat itu, aset perbankan nasional yang dikusasi pihak asing terus meningkat. “Sekarang sudah 40 persen aset perbankan yang dimiliki asing, dan kalau tidak dikurangi jumlahnya akan terus bertambah,” katanya.