Asisten Pemkab Musi Banyuasin Minta Perlindungan Hukum Ke DPR
jpnn.com, JAKARTA - Seorang Asisten Pemerintahan di Pemkab Musi Banyuasin, Yudi Herzandi memohon perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
Yudi merasa mendapat kriminalisasi dari oknum Polda Sumsel terhadap dirinya atas laporan Basyarudin yang mewakili PT. Gorby Putra Utama.
"Saya dilaporkan dugaan tindak pemalsuan keterangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan HGU PT. SKB," kata Yudi, Selasa (18/7).
Yudi mengeklaim sebagai perwakilan Pemkab Musi Banyuasin hanya melakukan tugas sesuai disposisi yang diperintahkan oleh Bupati Musi Banyuasin kala itu, yakni Dodi Reza Alex Noerdin.
"Saya diperintahkan Bapak Bupati untuk hadir pada sidang panitia B pada 30 November 2020 yang diundang oleh Kanwil BPN Sumsel untuk memberikan keterangan terkait dengan status pemohon PT. SKB," jelasnya.
Di hadapan para pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Yudi mengungkap sejumlah kejanggalan di balik laporan PT. Gorby Putra Utama terhadap dirinya.
Pertama, Yudi menyebut dirinya memberikan keterangan status lahan tersebut berpedoman pada Permendagri 50 Tahun 2014.
Di samping itu, lokasi lahan juga berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan pendapat hukum Kejaksaan Agung RI Nomor: B-038/A/Gtn.1/03/2017 tanggal 3 Maret 2017 dan kesepakatan bersama antara dua kabupaten yaitu Kab. Musi Banyuasin dan Kab. Musi Rawas Utara.