Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Asisten Pinter Merekam Pembicaraan Lalu Menyebarnya, Apple Didenda Rp 1,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 – 11:34 WIB
Asisten Pinter Merekam Pembicaraan Lalu Menyebarnya, Apple Didenda Rp 1,5 Triliun - JPNN.COM
Gegara Siri, Apple didenda. Foto: TRT World

jpnn.com, JAKARTA - Gegara asisten pintar Siri langgar privasi pengguna, Apple harus membayar USD 95 juta atau Rp 1,5 triliun dalam penyelesaian atas gugatan class action di Oakland, California.

Para penggugat menyampaikan bahwa asisten suara milik Apple tersebut kerap merekam percakapan pribadi, setelah aktivasi asisten suara yang tidak disengaja.

Penyelesaian awal telah diajukan ke pengadilan federal di Oakland, dan tengah menunggu persetujuan dari Hakim Distrik AS.

Dalam gugatan tersebut, setelah percakapan suara direkam, diduga Siri membagikan percakapan tersebut kepada pihak ketiga termasuk di dalamnya pengiklan.

Penggugat menegaskan bahwa mereka ditawari sepatu kets Air Jordan, pengalaman bersantap di restoran Olive Garden; bahkan merek perawatan bedah tertentu yang dilaporkan sebenarnya merupakan hasil diskusi secara pribadi dengan seorang dokter.

Gugatan tersebut menampung keluhan penggugat sejak 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, dan sepanjang waktu Siri menjadi bagian dari ekosistem Apple.

Para penggugat akan menerima sebesar USD 20 untuk setiap perangkat yang dimilikinya, dan mendukung Siri termasuk iPhone dan Apple Watch.

Penyelesaian senilai USD 95 juta tersebut dinilai setara dengan sekitar sembilan jam keuntungan bagi Apple.

Gegara asisten pintar Siri langgar privasi pengguna, Apple harus membayar USD 95 juta atau Rp 1,5 triliun dalam penyelesaian atas gugatan class action di AS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News