Asli Lucu, Klik Aja lah...Ada Maling Gaptek
Sabtu, 06 Februari 2016 – 02:07 WIB
"Setelah kita amankan Me mengakui perbuatannya. Me diamankan beserta barang bukti HP milik korban. Atas perbuatannya ini, Me kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah diinterogasi, ternyata Me juga pernah terlibat dalam aksi perampokan di Desa Pal Batu beberapa tahun lalu.(251/sam/jpnn)