Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Asli, Ngakak! Pak Hakim Ikut-ikutan Pakai Bahasa Madura

Jumat, 28 Agustus 2015 – 05:51 WIB
Asli, Ngakak! Pak Hakim Ikut-ikutan Pakai Bahasa Madura - JPNN.COM
Fuad Amin Imron. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN

Kalimat yang diterjemahkan malah membuat Matnasir bingung. Tanpa diduga, tiba--tiba Hakim Muchlis berbicara dalam bahasa Madura untuk menerjemahkan pertanyaan jaksa.

''Sampeyan toman epareksah penyidik ban ngocak otabah ajeweb bendher? Bade paksaan ? (anda waktu diperiksa penyidik bilang atau menjawab benar? Tidak ada paksaan?, Red)'' tanya Muchlis.

Mendengar Muchlis berbahasa Madura, pengunjung sidang sontak tertawa. Dan Matnasir pun manggut-manggut sembari bilang, ''Inggih. Sobung-sobung (Iya saya sudah diperiksa. Tidak ada paksaan)''.

Jaksa menghadirkan para saksi dari Bangkalan, Madura itu sebenarnya untuk mengurai pembelian belasan tanah yang dilakukan Fuad Amin. Pembelian itu diduga bagian bentuk dari pencucian uang Fuad. Dan faktanya, Fuad Amin memang membeli tanah dengan mengatasnamakan sejumlah keluarganya.

Ironisnya, pembelian itu dilakukan dengan mengakali akta jual beli (AJB). Lazimnya modus pencucian uang selama ini, nilai jual beli pada AJB dibuat lebih rendah dari pada transaksi sebenarnya. Hal itu terungkap dari bukti AJB yang dimiliki KPK. Ketika dikonfirmasikan ke para saksi, ternyata nilai transaksi pembelian tanah yang sebenarnya lebih besar dari yang ada di AJB.

Misalnya saja pembelian tanah seluas 7.251 m2 milik Mayati, Hosni, dan Matali di Desa Petapan, Labang, Bangkalan. Tanah itu sebenarnya dibeli seharga Rp 260. Namun dalam AJB harganya ditulis Rp 140 juta. Ada juga pembelian tanah lain di desa yang sama seluas 1.725 m2 seharga Rp 300 juta namun ditulis di AJB sebesar Rp 69 juta.

Dalam membeli sejumlah tanah, kebanyakan Fuad memanfaatkan peran klebun (kepala desa) ataupun Camat. Fuad memerintahkan mereka untuk mengurus pembelian hingga proses di notaris.

Memanfaatkan ketidaktahuan para pemilik tanah, para klebun atau camat mengakali akta jual beli. Para pemilik tanah kebanyakan hanya diberi uang dan diminta tanda tangan atau cap jempol di blanko kosong.

JAKARTA -  Suasana keramaian masyarakat Madura terasa betul di Pengadilan Tipikor, Jakarta kemarin (27/8). Pasalnya, pengunjung dan saksi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close