ASN Diancam Mantan Suami Pakai Senjata Api
jpnn.com, MEULABOH - Polisi menangkap tiga orang pria atas kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol berikut tujuh butir peluru dari sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Timur pada Minggu (17/3).
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial S (48 tahun), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, selaku pemilik senjata dan MN (42 tahun), warga Meulaboh yang diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.
"Ketiga tersangka ini kami tangkap karena sebelumnya melakukan pengancaman terhadap Agusminar (54 tahun), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana saat merilis kasus tersebut di Meulaboh, Senin.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J (45 tahun), warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.
Sejumlah barang bukti disita, antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, satu unit magasin, tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter, dan satu tas kulit warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan senjata api.
Kapolres Andi menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban Agusminar yang berstatus ASN melapor ke polisi setelah diancam mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api.
Pengancaman dilakukan tersangka S pada Kamis pagi, tanggal 7 Maret 2024, pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian memburu pelaku dan melakukan penangkapan terhadap S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.